Mahar Tidak Dipenuhi, Pria India Ini Jengkal Lalu “Jual” Istrinya pada Orang Asing di Medsos

istri

[AkhirZaman.org] Seorang pria nekat menjual Istri nya usai permintaan mahar sepeda motornya tidak dipenuhi. Kejadian memilukan itu terjadi di India. Pria di negara bagian Uttar Pradesh ini memajang foto Istri di media sosial bersama nomor teleponnya, dengan tulisan “dijual untuk kehormatan”.

Dilansir dari Gulf News Kamis (4/6/2020), lelaki bernama Puneet itu telah ditangkap pada Senin (1/6/2020). Dalam unggahannya, Puneet dilaporkan meminta bayaran dari orang-orang yang ingin berbicara dengan istrinya. Ia juga mengundang orang asing untuk merayu istrinya dan memintanya untuk bersetubuh.

Istrinya yang tersakiti karena disiksa, kemudian kembali ke rumah orangtuanya. Puneet lalu membalasnya dengan mengunggah foto sang istri ke media sosial. Ketika istrinya terus menerima telepon, dia merasa muak dan mengajukan keluhan kepada Cyber Cell. Dia bahkan menyebut suaminya sebagai tertuduh, kata laporan media setempat.

Laporan polisi mengatakan, “Kami menangkap Puneet pada Senin, dan ia telah dipenjara.”
“Ini adalah kasus kejahatan yang tidak biasa terhadap wanita, dan kami akan memastikan hukuman yang setimpal bagi tertuduh.

Ketika berita ini tersebar luas, pembicaraan tentang sistem mas kawin India muncul lagi. Membayar dan menerima mahar adalah tradisi Asia Selatan yang sudah berlangsung selama ratusan tahun, di mana orangtua mempelai wanita memberikan uang tunai, pakaian, dan perhiasan kepada mempelai pria. Seorang pengguna Facebook bernama Riti Mittal bertanya, “Apa yang membuat laki-laki di sini merasa berhak menuntut sepeda dan uang? Kalau kamu mau sepeda, bekerja, cari uang, dan beli!”

Kemudian @PalakDogra8 menulis, “Penyiksaan akibat mahar masih terjadi di India. Apakah ini akan berhenti?” Praktik mas kawin kuno ini telah ditetapkan ilegal di India pada 1961 dengan Undang-undang Larangan Mahar. Gulf News mewartakan, di UU itu tercantum bahwa uang atau hadiah yang diminta atau diberikan sebagai mas kawin saat pernikahan dapat dituntut secara hukum. Meski begitu, persoalan mahar ini masih lazim terjadi dan menjadi salah satu masalah sosial terbesar yang memengaruhi wanita dan gadis di India.

Aktivis mengatakan, hal itu membuat wanita rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga bahkan kematian.

Beberapa laporan juga menunjukkan bahwa urusan mahar termasuk salah satu alasan orangtua di India lebih ingin anak laki-laki, yang akhirnya mengarah ke pembunuhan bayi perempuan. Untuk mencegah kematian akibat mahar dan pelecehan terhadap pengantin wanita, India menerapkan UU Anti Mahar di Bagian 498A dari KUHP India pada 1983.

Warganet @bion_91 menulis, “Mahar masih umum di India. Ribuan orang mati karena mas kawin, bayangkan berapa banyak yang sedang memghadapinya, dam tutup mulut untuk menjalani pernikahan. ” Akan tetapi hukum itu tidak menghentikan orangtua mempelai pria menuntut uang saat pernikahan. Mahar dapat menjadi beban keuangan besar bagi keluarga berpenghasilan rendah.  Kasus ini sudah terjadi, yang menyebabkan sejumlah orang menjebol tabungan hidup atau mengambil pinjaman besar untuk memenuhi permintaan.

https://www.tribunnews.com/internasional/2020/06/08/mahar-tidak-dipenuhi-pria-india-ini-jengkal-lalu-jual-istrinya-pada-orang-asing-di-medsos

Perintah Allah kamu abaikan untuk berpegang pada adat istiadat manusia.(Markus 7:8)

Kecuali para pria dan wanita belajar dari Kristus, yaitu kelemahlembutan dan kerendahan hati-Nya, mereka akan menyatakan dorongan hatinya, roh yang tidak masuk akal dan sering sama seperti anak-anak. Kehendak hati yang keras, dan tidak berdisiplin akan berusaha untuk memerintah. Orang-orang yang demikian perlu mempelajari perkataan Rasul Paulus: “Ketika aku kanak-kanak, aku berkata seperti kanak-kanak, aku merasa seperti kanak-kanak, aku berpikir seperti kanak-kanak. Sekarang sesudah aku menjadi dewasa, aku meninggalkan sifat kanak-kanak itu. (MKB 110.3)

Janganlah suami maupun istri memaksakan kuasa lalimnya terhadap satu sama lain. Jangan coba memaksakan kehendak hatimu terhadap satu sama lain. Kamu tidak dapat lakukan ini dan terus memelihara cinta terhadap satu sama lain. Hendaklah kamu manis budi, sabar, menahan diri, hormat menghormati dan sopan santun. Oleh kasih karunia Allah semoga kamu berhasil membahagiakan satu sama lain, sebagaimana kamu telah berjanji hendak melakukan yang demikian dalam sumpah perkawinan (MKB 110.1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *