UGANDA KENAKAN PAJAK RP375 PER HARI UNTUK AKSES MEDIA SOSIAL

uganda

[AkhirZaman.org] Pemerintah Uganda berencana memberlakukan aturan tak biasa untuk menambah pendapatan negara. Meningkatnya penggunaan media sosial jadi alasan pemerintah untuk memberlakukan pajak khusus bagi para pengaksesnya.

Rencana untuk menarik pajak media sosial kabarnya akan diberlakukan mulai Juli 2018.

Pemerintah beralasan pajak yang diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, sekaligus membantu meningkatkan keamanan nasional.

Menteri Keuangan Matia Kasaija menyebut alasan pemerintah menarik pajak dari akses media sosial demi menjaga stabilitas negara.

“Kami sedang mencari uang untuk meningkatkan keamanan negara dan menambah akses listrik agar ada lebih banyak orang yang mengakses media sosial,” ungkapnya dalam laporan resmi seperti dilansir The Next Web.

Menyoal besaran pajak, Kaija mengatakan untuk setiap pemilik ponsel yang menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook akan diharuskan membayar 200 shilling Uganda atau sekitar US$0,027 (setara dengan Rp375) per hari.

Sementara soal mekanisme penerapannya, pemerintah kabarnya belum memiliki aturan dan metode yang jelas. Bukan tidak mungkin pemerintah akan kesulitan memonitor setiap aplikasi yang terpasang pada 23,6 juta pengguna ponsel seluler di negaranya.

Uang yang terkumpul dari pajak tersebut kabarnya akan digunakan untuk membeli alat pendeteksi konten negatif. Namun di sisi lain beredar kabar bahwa pemerintah mengembangkan layanan media sosial.

Upaya pemerintah Uganda mengendalikan aktivitas warganya saat mengakses internet sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Pemerintah bahkan sempat menutup akses media sosial selama pemilu pada 2016 lalu.

Selain pajak media sosial, kabarnya Presiden Yoweri Jaguta Museveni juga akan menerapkan pajak lainnya. Hal itu kabarnya dilakukan demi menekan penyebaran informasi hoaks melaui platform media sosial.

Uganda bukan satu-satunya negara di Afrika yang menerapkan pemberlakukan pajak tak biasa. Tanzania sudah lebih dulu mengharuskan pengakses media sosial dan blog membayar sekitar US$900 untuk registrasi dan biaya lisensi.

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180420165109-185-292361/uganda-kenakan-pajak-rp375-per-hari-untuk-akses-media-sosial

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Uganda dengan menentukan tarif pajak pada setiapa penggunaan media sosial, tentu akan menuai hal yang positif dan negatif pula.

Bila motiv pemerintah agar warga negaranya tidak teracuni oleh hal-hal yang negatif dari akibat penggunaan medsos ini, tentu ini suatu langkah yang positif dan tidak mengganggu sebahagian warga.

Namun akhirnya kebijakan pemerintah menuai demonstrasi dari warganya, berarti ini di nilai terlalu membebani warganya.

Sebaiknya sebelum pemerintah menjalankan suatu keputusan, ada baiknya bagi mereka untuk mencobanya terlebih dahulu apakah layak bagi sebahagian warganya, sebab tidak semua warga negaranya berstatus tingkatan ekonomi yang baik.
*

“Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. Karena Allah telah berfirman: “Aku sekali-kali tidak akan membiarkan engkau dan Aku sekali-kali tidak akan meninggalkan engkau.”

“Sebab itu janganlah kamu kuatir akan hari besok, karena hari besok mempunyai kesusahannya sendiri. Kesusahan sehari cukuplah untuk sehari.”

Ibrani 13:5 ; Matius 6:34.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *