Bolehkah dokter membicarakan pasien rumah sakit jiwa di media sosial?

lunatic asylum 02

[AkhirZaman.org] Rangkaian cuitan oleh seorang dokter tentang kisahnya praktik kerja di rumah sakit jiwa menjadi viral di Twitter dan mendapat banyak reaksi warganet.

Namun kisah itu juga mendapat banyak kritikan karena dianggap tidak pantas dilakukan oleh dokter karena dinilai ‘memperkuat stigma’ terhadap pasien kesehatan jiwa.

Dalam rangkaian cuitan itu, akun tersebut menyatakan bahwa di sebuah rumah sakit, dia bertemu dengan puluhan pasien kesehatan jiwa yang dikurung dalam jeruji besi.

Akun tersebut menegaskan bahwa pasien yang ditemuinya, “tidak seserem yang saya bayangkan, malah saya bilang, mereka itu lucu-lucuu bgt.”

“Ada yg muter2 keliling tiang, ada yg berdiri tegak ga bergerak sambil naikin tangan kanannya, trus pas ditanya lg ngapain dia bilang,”lagi jadi Lampu dok!””

Dalam cuitan lain, akun tersebut juga mengisahkan, “Ada yg punya temen bayangan, ngobrol berdua asiikk bgt, trus bilang ke saya, “Dok kenalin ini temen saya, namanya joni” sambil nunjuk kursi kosong di sebelahnya, trus saya jawab, “ooh hallo joni, apa kabar? ” trus dia jawab”baik, katanya dok”. Saya udh ketularan gila nih.”

Akun tersebut juga menceritakan bahwa dia harus menahan tawa saat bertemu dengan pasien baru.
“Saya tanya sambil nunduk “ya, pak, ada yg bisa saya bantu? ” dia tatap saya dengan tajam trus teriak “saya diutus oleh Pencipta alam semesta!! ” muka saya biru nahan ketawa,” katanya lagi.

Namun berbagai cerita itu kemudian mendapat tanggapan dari warganet yang menyesalkan betapa cerita yang dibagikan malah menjadikan pasien kesehatan jiwa sebagai “bahan untuk bercanda”.

Berbagai cuitan yang memprotes rangkaian kisah dari akun @GiaPratamaMD itu kemudian juga banyak dibagikan dan disukai.
Salah satunya, @zatalinizahra yang menulis, “Beneran dokter ini? Kok menyebut orang dengan gangguan jiwa, gila? Kok ngomongin pasiennya di publik?”

Pengguna media sosial lain, @waraney, menulis dalam bahasa Inggris, “Sekarang, jika saya harus ke dokter, saya harus menghadapi ketakutan bahwa penyakit saya suatu hari nanti bisa dibagikan ke publik hanya untuk bahan tertawaan.”

Standar dokter di media sosial
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Daeng Faqih mengatakan bahwa, terlepas dari medium atau platformnya, “apa di rapat, forum resmi, tapi di kode etik dan sumpah dokter itu disebutkan bahwa dokter itu tidak boleh menyampaikan sesuatu yang diketahui tentang pasiennya, di mana pun, kepada siapa pun, berarti memang tidak boleh disampaikan. Itu saja sebetulnya.”

Daeng mengutip Peraturan Menteri Kesehatan soal membuka rahasia rekam medis pasien itu disebutkan, yang hanya boleh dikutip dan tidak disebutkan namanya itu hanya di penelitian.

“Yang lain tidak disebutkan di situ, berarti memang tidak boleh menceritakan apapun,” tambah Daeng.
Batasan akan data dan keterangan pasien yang boleh maupun tidak boleh dibagikan, menurutnya, sudah cukup jelas.

“Di sumpah dokter ada, di kode etik dokter ada, di peraturan undang-undang soal rahasia praktik kedokteran ada (Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran), dan peraturan Menteri Kesehatan tentang jabatan kedokteran dan rekam medis (Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, tentang Rekam Medis) itu ada semua. Jadi memang dokter tidak boleh melakukan itu.”

Apakah kemudian ada sanksinya? Daeng mempersilakan agar mereka yang keberatan melaporkan ke Majelis Etika Kedokteran IDI.
“Kalau ada laporan, kita akan tindak biasanya. Kalau IDI mengetahui langsung di media sosial, biasanya kita panggil langsung. Tapi kan kadang kita tidak tahu langsung, jadi kalau ada laporan, akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

“Kita kan menghormatkan objek pasien itu kan objek manusia, jadi kita memang betul-betul menghormati dari sisi kemanusiaannya. Etika itu landasannya di situ,” kata Daeng.

https://goo.gl/vTrz38

Bila seorang yang berprofesi sebagi dokter tentunya merekapun dituntut dengan kesehatan secara fisik dan mental serta profesional dalam mengambil suatu keputusan dengan tepat, supaya dalam pelayanan mereka bagi masyarakat luas dapat terjaga hubungan yang baik tentunya dengan selalu menjaga privasi seorang pasien yang tidak perlu diketahui oleh pihak lain selain keluarga inti pasien.

Mungkin kita dapat katakan “oh, dokter juga manusia”, memang setiap orang tidak pernah luput dari kesalahan. Oleh karena itu pelayanan kepada masyarakat banyak diatur oleh etika yang baik, kode etik kedokteran. Agar tidak membuat suatu pelayanan itu sebagai suatu permainan.

Mungkinkah ada dokter gadungan dalam suatu pelayanan saat ini, sehingga menimbulkan mal praktek yang bukan suatu rahasia umum lagi saat ini.

(Ezr.th)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *