Bocah 4 Tahun Divonis Seumur Hidup

Ketuk-palu-hakim Copy

 

[AkhirZaman.org] Pengadilan militer di Mesir melakukan kesalahan fatal. Para hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Ahmed Mansour Qurani Ali. Padahal, terdakwa baru berusia 4 tahun. Masih bocah. 

Ia dan 114 orang lainnya diputuskan bersalah menghilangkan nyawa orang lain terkait kerusuhan yang melibatkan pendukung Ikhwanul Muslimin di Provinsi Fayoum pada 2014.

Hakim memutuskan, Ahmed Mansour Qurani Ali bersalah atas 4 dakwaan pembunuhan, sejumlah dakwaan percobaan pembunuhan, dan merusak properti milik pemerintah.

Pengacara keluarga terdakwa sejak awal mengatakan, bocah tersebut salah masuk daftar tersangka. Mereka juga telah menyerahkan bukti yang menguatkan bahwa terdakwa masih berusia setahun saat insiden terjadi.
Namun, entah lupa atau teledor, staf pengadilan tak menyampaikan bukti tersebut pada hakim.

Seperti dikutip dari BBC, kasus tersebut membuat peradilan Mesir jadi bahan tertawaan.

Belakangan, juru bicara pengadilan militer Mesir Kolonel Mohammed Samir mengakui kesalahan pihaknya.

sumber: http://goo.gl/kTa6ND

“Ada lagi yang kulihat di bawah matahari: di tempat pengadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan.“ ( Pengkhotbah 3: 16 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *