[AkhirZaman.org] Kementerian Luar Negeri Indonesia menyangkan sikap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang merilis nama terduga teroris asal Indonesia, tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak Indonesia.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, Indonesia sangat menghormati hukum Malaysia. Namun, apa yang sudah dilakukan unit terorisme PDRM, untuk merilis kasus dan nama WNI sebelum melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, adalah sesuatu hal yang tidak baik.
“Indonesia menghormati hukum Malaysia dan menegaskan bahwa seperti halnya Malaysia, Indonesia juga memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberantas terorisme dan menghukum para pelakunya,” ucap Iqbal pada Senin (22/1).
“Namun demikian, dalam kasus ini kami sangat menyayangkan bahwa unit E8 PDRM sudah merilis kasus ini dan identitas WNI yang dituduh terlibat ke publik/media, sebelum memberikan notifikasi kekonsuleran kepada KBRI Kuala Lumpur,” sambungnya, merujuk pada unit kontra terorisme PDrm.
Iqbal kemudian menuturkan, ini bukanlah kali pertama Malaysia melakukan hal tersebut. Dirinya menyebut, tindakan ini bertentangan dengan semangat kerjasama diantara kedua negara.
“Tindakan seperti ini sudah berulangkali dilakukan oleh Unit E8 PDRM. Hal ini seharusnya tidak terjadi diantara dua negara sahabat yang memiliki sejarah panjang kerjasama di bidang counter terrorism,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tindakan ini juga bertentangan dengan semangat kerjasama yang ditunjukkan Delegasi Malaysia dalam Joint Comittee on Bilateral Cooperation Indonesia-Malaysia bulan Agustus 2017 lalu yang dalam dalam satu butir Record of Discussion-nya menyepakati kerjasama Mandatory Consular Notification on Serious Crime.
“Kami meminta agar KBRI Kuala Lumpur segera diberi akses kekonsuleran untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan dan untuk mengetahui kasus ini secara lebih jelas,” tukas Iqbal.
https://goo.gl/j99aXW
Dalam hukum setiap tindakan kejahatan selalu diikuti oleh tindakan hukum pula. Terlebih dalam penanganan kasus terorisme ini, dimana setiap negara dibelahan bumi kita selalu mendambakan kedamaian dalam menjalani kehidupan sehingga penanganan hukum dalam hal penanganan terorisme juga diutamakan.
“Sebab mereka menabur angin, maka mereka akan menuai puting beliung; Orang yang menabur kecurangan akan menuai bencana, dan tongkat amarahnya akan habis binasa.” Hosea 8:7-a; Amsal 22:8.
(Ezr.th)